Selasa, 04 Oktober 2016

Tugas Kuliah Lapangan Sosiologi Hukum

Tema               : Stratifikasi Sosial dan Lembaga Sosial
Kelompok       : 5
Anggota          :  Ahmad Jubet Auliya
                         Idzha Arnum Wulandari
                         Triana Jamilatul Khoir
             Devi Tiyas Saputri
Observasi Proses Pelayanan di Pengadilan Agama Tulungagung
Jl. Jayengkusuma No. 21 Tulungagung Telepon: 0355-321645 Fax: 0355-327068
email : pn.tulungagung@pn-tulungagung.go.id, email delegasi: delegasi@pn-tulungagung.go.id

*Informasi yang didapatkan selama pengamatan
Nama lembaga                                  : Pengadilan Agama Tulungagung
Jenis layanan yang disediakan            :
1      Penyelesaian dan Persidangan Perkara
2      Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi
3      Pembacaan Putusan
4      Pemberkasan dan Minutasi
5      Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan dan atau Akta Cerai kepada Pihak berperkara
6      Penyampaian Salinan Putusan
7      Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara
8      Publikasi Putusan
9      Penanganan Pengaduan Masyarakat
Tujuan lembaga                                   :             
1.    Menciptakan lembaga peradilan yang mandiri dan independen, bersih dan berwibawa sebagai syarat utama bagi tegaknya negara hukum.
2.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia peradilan secara berkelanjutan. 3.      Mewujudkan serta meningkatkan sarana dan prasarana yang representatif, aplikabel dan aksep-tabel terhadap perkembangan zaman yang semakin pesat.
3.    Mewujudkan serta mengembangkan keterbukaan informasi secara bermartabat dan bertanggungjawab. 
4.   Mendukung serta melaksanakan keputusan-keputusan dan atau instruksi-instruksi organisasi vertikal maupun horisontal.
Motto lembaga                                    :
1. Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Dengan tetap memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan biaya rendah bagi masyarakat.

Simbol-simbol yang dimiliki
I S I :
Garis tepi 5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila

TULISAN
Tulisan " PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut.

LUKISAN CAKRA
Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.

PERISAI PANCASILA
Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 yang rumusnya. "Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia." Catatan : Rumusan pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 sama dengan Dengan rumusan pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970.

UNTAIAN BUNGA MELATI
Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).

SELOKA " DHARMMAYUKTI"

Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN. 

Sarana kelengkapan pelayanan           :
·   Ketua Pengadilan Agama Tulungagung telah menerbitkan surat keputusan Nomor: W13-A11/123/HM.02.3/I/2011 Tanggal 5 Januari 2011 Tentang Tim Teknologi Informasi (TI) Pada Pengadilan Agama Tulungagung. Antara lain sistem jaringan kerja (network) SIADPA PLUS dan website yaitu strategi pengendalian dilaksanakan melalui pengawasan yang terus menerus oleh atasan langsung kepada bawahannya.
·         Pelayanan yang bermotif “One Stop Service and Education” perpaduan konsep layanan perbankan dan perhotelan, fasilitas akses berbasis IT yakni touchscreen (layar sentuh) dalam mencari informasi perkara yang telah berjalan dan data kepuasan.
·         Tiga jenis mesin antrian. Ketiga-tiganya diletakkan di dekat di meja informasi dan disertai petunjuk penggunaannya. Mesin antrian pertama ialah untuk menghadap petugas meja informasi.  Mesin antrian kedua untuk menghadap kasir apabila pihak berperkara hendak mengambil sisa panjar biaya perkara. Sementara itu, mesin antrian ketiga fungsinya untuk bersidang.
·         Disediakannya dua layar LCD yang masing-masing berukuran 32 inchi yang diletakkan di atas pintu masuk ruang sidang 1 dan 2. Bila waktu sidang tiba, sebuah panggilan dari mesin bergaung. Bersamaan dengan itu, di layar LCD terpampang informasi mengenai nomor antrian, nomor perkara dan nama para pihak. “Mesin antrian ini sangat berguna untuk mengukur kinerja hakim dan pegawai,” tutur Wakil Sekretaris PA Tulungagung, Alwie, SH.
·         Selain memiliki Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan di pengadilan, PA Tulungagung memang membuat data spesifik berupa track record pelayanan. Data itu menyebutkan siapa melakukan apa dan berapa waktu yang dihabiskan. Data berupa durasi pelayanan tersebut tidak bisa dimanipulasi sebab dihasilkan oleh mesin yang bekerja secara otomatis. Data berupa track record pelayanan itu dipakai untuk melakukan evaluasi kinerja hakim dan pegawai. Evaluasi dilakukan tiap bulan dan tiap triwulan. Evaluasi bulanan terhadap para hakim dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua PA. Sedangkan evaluasi terhadap para pegawai dilakukan oleh Panitera/Sekretaris. Adapun evaluasi triwulan dilakukan oleh para pimpinan pengadilan.
·         Hal lain yang berbeda dari PA Tulungagung ialah penyerahan salinan putusan sesaat setelah putusan dibacakan. Tiap mengetahui ada perkara yang beragenda pembacaan putusan, panitera pengganti segera membereskan seluruh dokumen yang diperlukan. Karena itu, begitu putusan selesai dibacakan, pihak berperkara dapat keluar sidang dengan membawa salinan putusan.

·         Ruangan gedung yang sudah ber-AC semua untuk memberikan kenyamanan pada para pencari keadilan, Tempat parkir yang memadai dan taman yang rindang, Sarana posyankum untuk orang yang belum tau sama sekali mengenai proses peradilan, Ruang Ibu menyusui, Pemenpoin dari bank syariah mandiri, jadi para pendaftar tidak perlu keluar kantor untuk setor biaya panjar perkara ke bank, Pelayanan foto copy dokumen, dan Tempat charge HP


Klasifikasi Masyarakat
Pakaian
Kendaraan
Gadget dan asesoris
Kaya
Berjas & berdasi
Mobil
Hp, tas berkelas
Menengah
Baju Batik
Motor
Hp
Miskin
Tidak rapi
Motor
Tidak membawa hp

Klasifikasi kualitas layanan petugas
Argumentasi
Ramah sekali
Para petugas melayani dengan memberikan senyuman 
Agak ramah
Tidak ada
Tidak ramah
Tidak ada

Klasifikasi tingkat kepuasan
Argumentasi
Puas
Pelayanan yang memadai bagi pecari keadilan dan aparat pengadilan serta Pemanfaatan teknologi informasi dan penyediaan blanko gugatan yang efektif.
Tidak puas
Ketika menunggu antrian yang lama, karna banyaknya orang berperkara. Serta mereka yang kalah dalam persidangan.
Perlakuan istimewa
Bagi mereka yang memakai jasa pengacara tidak perlu melalui ruang posyankum, yakni ruang pembuatan blanko formulir  pendaftaran sidang, sehingga mereka langsung proses sidang, tidak perlu antrian loket.
Namun bagi mereka yang tanpa pengacara maka harus melalui antrian di ruang posyankum untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Masyarakat yang hendak beperkara dapat menghadap meja informasi/resepsionis. Hampir seluruh pelayanan pengadilan berhulu dan berhilir di sini. “One stop service and education” ujar Panitera/Sekretaris PA Tulungagung, Machsun. Tidak seperti biasanya hari itu Pengadilan Agama Tulungagung terlihat ada keramaian, tidak kurang dari 40 orang memasuki ruang pelayanan secara bersamaan, sambil mengamati setiap sudut sesekali mereka bertanya kepada petugas yang ada, dengan wajah serius. Awalnya saya sangat “Grogi” ketika memasuki ruang pengadilan, begitu banyak para pengacara yang berwajah serem tapi keren J

Ruang Informasi
Setelah hampir 1 jam saya melakukan observasi, wawancara dengan para petugas pelayanan publik, dan dialog dengan para pencari keadilan serta pengacara yang kebetulan beracara di pengadilan. Saat  saya memasuki ruang depan dan melihat seting tempat, ornamen dan fitur-fitur yang ada ditambah dengan petugas yang ramah-ramah, cakep-cakep menambah suasana adem bagi yang melihatnya. Pak dedi, (begitu biasa beliau dipanggil) memberikan apresiasi dan menyatakan puas dengan Sistem Informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan dan proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Tulungagung.

Sementara itu Ahmad Ikhsan, SH., MH. Sub Bagian Keuangan PA menyampaikan kepuasannya terhadap pelayanan berbasis teknologi informasi (SIADPA PLUS) PA Tulungagung, tanpa bantuan sistem informasi maka akan sulit bagi aparatur pengadilan untuk menyelesaikan tugas-tugasnya dengan cepat dan akurat.

Selasa (4/10/2016) pagi, seorang perempuan sekitar umur 40tahun-an berniat mendaftarkan gugatan cerai ke PA Tulungagung. Dirinya merasa kesulitan dalam pengisian blangko.

Namun disini PA Tulungagung menyediakan blangko gugatan cerai untuk para pihak yang hendak beperkara. Selain blangko gugatan cerai, ada pula blangko permohonan cerai talak dan blangko-blangko lain sesuai kompetensi peradilan agama. Di samping itu, untuk orang-orang yang akan menjadi saksi dalam persidangan, pengadilan agama kelas IA ini menyediakan blangko juga diruang posyankum. Penyediaan blangko ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang akan berperkara.


Wawancara dengan salah satu pengacara saat menunggu antrian sidang
Selasa (04/10/2016), Abdul Rochim, SH. Salah satu pengacara yang kebetulan berada di PA Tulungagung. “Saya merasa kaget saat pertama kali beracara disini pada tahun 2011. Kok di daerah seperti Tulungagung bisa memberikan pelayanan setara dengan pelayanan yang ada pada kota-kota besar, sangat inovatif serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyediaan blanko gugatan itu bagus sekali, apalagi sekarang telah adanya Ruang Posyankum bagi berperkara yang kesulitan membuat surat gugatan. Dulu pengisian blanko dilakukan didekat meja informasi namun sekarang ada ruang tersendiri sehingga diruang informasi langsung dilakukan pendaftaran tanpa harus berjubel antri didepan” tuturnya*

Adanya pintu dan tangga khusus serta terdapat tempat parkir yang terpisah, pintu depan PA Tulungagung masih dapat digunakan bersama-sama oleh aparat pengadilan dan masyarakat pencari keadilan. Masyarakat dibolehkan masuk melalui pintu depan dan belakang. Padahal, idealnya gedung pengadilan didesain sedemikian rupa sehingga meminimalkan komunikasi dan interaksi antara aparat pengadilan dan masyarakat.

Pemikiran saya  terkait hasil pengamatan, disini saya berharap PA Tulungagung agar terus meningkatkan pelayanannya dengan inovasi-inovasi yang dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum), khususnya kepada masyarakat miskin dan tertinggal. Saya rasa dengan adanya sidang keliling yang saat ini sedang berjalan seperti didaerah bandung, desa kalangan ngunut, desa dono sendang & desa kalidawir, hal ini sangat membantu sekali bagi masyarakat  terkait jarak tempuh yang cukup jauh dari pengadilan.

Mengenai hasil diskusi tentang pelayanan publik entah itu di PA Tulungagung, Puskesmas Kauman, Balaidesa Plosokandang & Tanjungsari disini sama sekali tidak ada hubungan antara keramahan petugas dengan latar belakang masyarakat yang dilayani, mereka sama saja. Baik itu dari postur pakaian yang rapi maupun mereka-mereka yang menengah kebawah ala kadarnya orang desa. Namun, di pengadilan hal yang menonjol adalah mereka yang berperkara, antara memakai jasa pengacara dan tidak memakai jasa pengacara itu berbeda. Bagi yang memakai jasa pengacara, pihak berperkara tidak perlu menunggu antrian pengisian blanko untuk melakukan pendaftaran, karna blanko gugatan tersebut sudah dibuatkan oleh si pengacara. Sehingga bisa langsung mengikuti antrian sidang. Sedangkan yang tidak memakai jasa pengacara, mereka harus antri terlebih dahulu di loket untuk mengisi blanko agar bisa melakukan pendaftaran perkara. Bahkan di balaidesa maupun di puskesmas orang-orang kaya juga meminta hak keringanan seperti BPJS dan KTTM (Keterangan Tanda Tidak Mampu). Hal demikian dianggap sangat wajar, siapapun yang membutuhkan akan mereka layani sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar