Senin, 29 Agustus 2016

Kenali Anak Sejak Dini

Pelecehan Seks Terhadap Anak di Era Modern

Terus meningkatnya angka korban pelecehan seksual setiap tahunnya dibeberapa daerah menjadi perhatian tersendiri bagi orang tua yang memiliki anak diusia remaja yang seharusnya masih dibawah pengawasan. Secara fundamental, pelecehan seksual merupakan pencerminan kedudukan perempuan yang tersubbordinasi melalui dominasi laki-laki, berawal dari keluarga dan memperoleh perluasan sampai di luar keluarga atau masyarakat. Kita lihat akhir-akhir ini banyak sekali terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak-anak. Pelecehan seksual bisa terjadi  anak perempuan dan anak laki-laki, dimana tidak memandang golongan, usia maupun kedudukan anak tersebut dimasyarakat, Pelecehan seksual bisa terjadi baik dirumah, sekolahan, tempat umum dan sebagainya. Dan pelakunya bisa orang yang terdekat dan sudah dikenal maupun orang lain yang belum di kenal oleh korban.

Anak adalah anugrah dari Allah Swt, yang dititipkan kepada orang tua dan sepatutnya bagi orang  tua untuk menjaga dan melindungi anaknya. Di dalam diri anak terdapat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus di jaga dan dijunjung tinggi.Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 28b ayat 2 menyatakan bahwa “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan Konvensi perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak-hak anak.Anak adalah generasi suatu bangsa untuk itu anak harus dijaga dari kekerasan apapun, karena ia berhak untuk hidup dan dilindungi Menurut UU Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan” Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dari UU di atas dapat disimpulkan bahwa Setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidupnya dan membutuhkan perlindungan dari kekerasan dalam bentuk apapun. Tiada hukum tanpa sebab,hukum dibuat karena ada sebab seperti UU perlindungan anak ini. Walaupun  UU perlindungan anak sudah dibuat,akan tetapi kekerasan pada anak selalu kita didengan,baca di media massa. Banyak sekali ragam bentuk dari kekerasan yang dilakukan pada anak dari kekerasan sexsual sampai dengan pembunuhan. UU perlindungan anak mencakup semua aspek,maksudnya adalah dimanapun anak berada baik di rumahnya,maupun di sekolahnya dan ditempat umum pada umumnya anak berhak mendapatkan perlindungan seperti Dalam Pasal 54 UU tentang Perlindungan anak mengamanatkan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya”, selain itu dalam Pasal 72 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengamanatkan masyarakat dan lembaga pendidikan untuk berperan dalam perlindungan anak, termasuk di dalamnya melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan.

Sudah jelas dinyatakan dalam UU dimanapun anak itu berada ia wajib untuk dilindungi dari kekerasan. Walaupun demikian yang namanya dampak positif dan negatif itu pasti ada, UU perlindungan anak dibuat untuk melindungi anak dampak positifnya anak hidup dengan tenang tanpa kekerasan sedikitpun. UU perlindungan anak sudah berapa orang tua kandung sendiri dan Guru sendiri yang dipenjara karena melakukan kekerasan pada anak. Orang tua maupun guru memukull anak karena ada alasan tertentu dan ia memukul karena ia sayang pada anaknya bukan karena ia benci. Seorang anak yang dipukul orang tua maupun guru karena itu nakal,melakukan perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan sehingga anak tersebut dipukul. Kenakalan remaja meraja rela,banyak sekali remaja yang jatuh lembah yang salah,melakukan tindak-tindakan kriminal. Mengapa kenakalan remaja semakin marak,ini disebabkan karena adanya UU perlindungan anak,orang tua tidak berani memukul anaknya karena ia takut dilaporkan kepihak yang berwajib,bagi penulis tidak cukup dengan memperingati seorang anak yang melakukan perbuatan yang menyimpang, kata-kata  nasehat itu akan masuk dari telinga kanan dan keluar dai telinga kiri. Jangan salah dengan cara memukul bisa memberi efek jera pada seorang anak agar tidak melakukan perbuatanya lagi.


Meskipun demikian, saat ini masih saja banyak orang tua yang membiarkan anak sekarang diberi kebebasan menjalin hubungan asmara.  Meminta uang hanya untuk jalan sama pacar, nraktir pacar dan sebagainya. Jika si laki ini datang kerumahnya buat ngajak jalan si gadis ini, orang tuanya dengan mudah mengijinkannya bahkan sampek larut malam. Ada kasus ditetangga saya sendiri Sumbergempol-Tulungagung, sebut sana SRI #nama samaran J dia adalah seorang gadis dari kalangan keluarga yang tidak begitu kaya, dia juga tidak begitu cantik. Seksi pun sama sekali tidak! Tapi dia sangat putih. Namun, dia ini sudah memiliki seorang kekasih yang sudah berjalan beberapa tahun yang lalu.


Pada suatu hari dia dirayu kekasihnya disebuah Hotel bintang *** didaerah ngunut, namanya juga cinta dia berangkat dari rumah dengan alasan mengerjakan tugas sekolah yang mungkin sampai malam karna tugasnya banyak. Tidak jauh dari rumahnya dia dihampiri sang kekasih itu dan mereka langsung menuju sebuah hotel. Sesampai dikamar hotel ternyata disitu sudah ada 3 orang teman laki-lakinya yang sudah menunggu didalam kamar. Gadis ini sangat terkejut, dikira ada pesta kecil atau pertemuan penting sehingga harus kesebuah hotel. Karna waktu itu sangat sepi sekali dan kamarnya terletak dilantai paling atas pojok sehingga tidak ada seorangpun yang mendengar  teriakannya. Gadis ini langsung disantap sama lelaki bejat ini sampai tubuhnya lemas. Karna tak berdaya dia pasrah saja dengan apa yang terjadi. Waktu semakin berlalu ketika para laki-laki itu pada pulas tertidur, gadis ini langsung pergi dari tempat dan pulang kerumah.

Jika hal semacam ini terjadi pada anak kita sendiri, siapa yang patut disalahkan? Ketika orang tua tidak mau tau terhadap anak, pendidikan agamapun tidak meliputi diri sang anak, bahkan pergaulan anak kita saja kita tidak tau. Dari sini kita bisa lihat bahwa ancaman pelecehan seksual terhadap anak ada dimana-mana, kita sebagai orang tua tidak mungkin mengawasi anak kita setiap saat, atau melarang anak kita untuk bersolialisasi dengan orang lain, tetapi alangkah baiknya kita dari dini membentuk pola pikiran kepada anak kita dengan membekali sex education.

Karna dia ini anaknya kecil, jadi tidak terlihat jika dia hamil. Menginjak usia 6-7 bulan akhirnya anak ini tidak bisa menahan perutnya yang semakin membesar. Saat itu sudah bisa dibayangkan lagi bagaimana kekecewaan orang tua terhadap anak satu-satunyaa. Orang tua tak kuasa menahan malu dan segera melaporkan hal ini kepolisi dengan kasus perkosaan. Ketika ditanya pada semua pelaku tidak ada yang mengaku, dengan alasan selama bayi belum lahir maka belum bisa diketahui anak siapa itu(?) kembali ke gadis tadi, karna dia sangat mencintai kekasihnya itu dan tidak mau pisah darinya maka gadis ini menunjuk bahwa kejadian itu hanya dilakukan bersama pacarnya saja disebuah hotel. Mendengar kesaksiannya itu lelaki ini tidak bisa mengelak, karna ia juga mencintainya. Padahal gadis ini belum cukup umur untuk melakukan penikahan.

Menurut perbuatan cabul dalam UU Perlindungan Anak, laki-laki ini sudah melanggar Pasal 76E UU 35/2014 yang menyatakan: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”


Hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 82 UU 35/2014 sebagai berikut:


(1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Namun, anehnya anak ini tidak dikenakan hukuman pidana, hanya denda sebanyak 100jt (?) karena ayah anak laki-laki ini adalah orang tersohor dan banyak sekali kenalannya polisi. Lalu dimana letak keadilan hukum UU disini? Jika seperti itu bukankah akan semakin banyak pelecehan seksual? Bukankah UU itu menghukum seseorang tanpa dilihat status sosialnya?


Dengan demikian peran orang tua dalam memberantas pelecehan seksual terhadap anak sangatlah penting sebagai generasi anak bangsa agar dapat berkembang dengan baik. Terutama yang memiliki anak perempuan.  Semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Amiiiiiiiiiin........!!JJJ