Pelecehan Seks Terhadap
Anak di Era Modern
Terus
meningkatnya angka korban pelecehan seksual setiap tahunnya dibeberapa daerah
menjadi perhatian tersendiri bagi orang tua yang memiliki anak diusia remaja
yang seharusnya masih dibawah pengawasan. Secara
fundamental, pelecehan seksual merupakan pencerminan kedudukan perempuan yang
tersubbordinasi melalui dominasi laki-laki, berawal dari keluarga dan
memperoleh perluasan sampai di luar keluarga atau masyarakat. Kita lihat
akhir-akhir ini banyak sekali terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh
orang dewasa kepada anak-anak. Pelecehan seksual bisa terjadi anak
perempuan dan anak laki-laki, dimana tidak memandang golongan, usia maupun
kedudukan anak tersebut dimasyarakat, Pelecehan seksual bisa terjadi baik
dirumah, sekolahan, tempat umum dan sebagainya. Dan pelakunya bisa orang yang
terdekat dan sudah dikenal maupun orang lain yang belum di kenal oleh korban.
Anak adalah anugrah dari Allah Swt, yang
dititipkan kepada orang tua dan sepatutnya bagi orang tua untuk menjaga
dan melindungi anaknya. Di dalam diri anak terdapat harkat, martabat, dan
hak-hak sebagai manusia yang harus di jaga dan dijunjung tinggi.Hak asasi anak
merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang Dasar
1945 dalam pasal 28b ayat 2 menyatakan bahwa “ Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi dan Konvensi perserikatan Bangsa-bangsa tentang
hak-hak anak.Anak adalah generasi suatu bangsa untuk itu anak harus dijaga dari
kekerasan apapun, karena ia berhak untuk hidup dan dilindungi Menurut UU Pasal
1 ayat 2 yang menyatakan” Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Dari UU di atas dapat disimpulkan bahwa Setiap
anak memiliki hak atas kelangsungan hidupnya dan membutuhkan perlindungan dari
kekerasan dalam bentuk apapun. Tiada hukum tanpa sebab,hukum dibuat karena ada
sebab seperti UU perlindungan anak ini. Walaupun UU perlindungan anak
sudah dibuat,akan tetapi kekerasan pada anak selalu kita didengan,baca di media
massa. Banyak sekali ragam bentuk dari kekerasan yang dilakukan pada anak dari
kekerasan sexsual sampai dengan pembunuhan. UU perlindungan anak mencakup semua
aspek,maksudnya adalah dimanapun anak berada baik di rumahnya,maupun di
sekolahnya dan ditempat umum pada umumnya anak berhak mendapatkan perlindungan
seperti Dalam Pasal 54 UU tentang Perlindungan anak mengamanatkan bahwa “Anak
di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan
yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam
sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya”, selain itu dalam
Pasal 72 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengamanatkan masyarakat dan
lembaga pendidikan untuk berperan dalam perlindungan anak, termasuk di dalamnya
melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan.
Sudah jelas dinyatakan dalam UU dimanapun anak
itu berada ia wajib untuk dilindungi dari kekerasan. Walaupun demikian yang
namanya dampak positif dan negatif itu pasti ada, UU perlindungan anak dibuat
untuk melindungi anak dampak positifnya anak hidup dengan tenang tanpa
kekerasan sedikitpun. UU perlindungan anak sudah berapa orang tua kandung
sendiri dan Guru sendiri yang dipenjara karena melakukan kekerasan pada anak.
Orang tua maupun guru memukull anak karena ada alasan tertentu dan ia memukul
karena ia sayang pada anaknya bukan karena ia benci. Seorang anak yang dipukul
orang tua maupun guru karena itu nakal,melakukan perbuatan yang tidak
sepatutnya dilakukan sehingga anak tersebut dipukul. Kenakalan remaja meraja
rela,banyak sekali remaja yang jatuh lembah yang salah,melakukan
tindak-tindakan kriminal. Mengapa kenakalan remaja semakin marak,ini disebabkan
karena adanya UU perlindungan anak,orang tua tidak berani memukul anaknya
karena ia takut dilaporkan kepihak yang berwajib,bagi penulis tidak cukup
dengan memperingati seorang anak yang melakukan perbuatan yang menyimpang,
kata-kata nasehat itu akan masuk dari telinga kanan dan keluar dai
telinga kiri. Jangan salah dengan cara memukul bisa memberi efek jera pada
seorang anak agar tidak melakukan perbuatanya lagi.
Meskipun demikian, saat ini masih saja banyak
orang tua yang membiarkan anak sekarang diberi kebebasan menjalin hubungan
asmara. Meminta uang hanya untuk jalan sama pacar, nraktir pacar dan
sebagainya. Jika si laki ini datang kerumahnya buat ngajak jalan si gadis ini,
orang tuanya dengan mudah mengijinkannya bahkan sampek larut malam. Ada kasus
ditetangga saya sendiri Sumbergempol-Tulungagung, sebut sana SRI #nama samaran J dia
adalah seorang gadis dari kalangan keluarga yang tidak begitu kaya, dia juga
tidak begitu cantik. Seksi pun sama sekali tidak! Tapi dia sangat putih. Namun,
dia ini sudah memiliki seorang kekasih yang sudah berjalan beberapa tahun yang
lalu.
Pada suatu hari dia dirayu kekasihnya disebuah
Hotel bintang *** didaerah ngunut, namanya juga cinta dia berangkat dari rumah
dengan alasan mengerjakan tugas sekolah yang mungkin sampai malam karna
tugasnya banyak. Tidak jauh dari rumahnya dia dihampiri sang kekasih itu dan
mereka langsung menuju sebuah hotel. Sesampai dikamar hotel ternyata disitu
sudah ada 3 orang teman laki-lakinya yang sudah menunggu didalam kamar. Gadis
ini sangat terkejut, dikira ada pesta kecil atau pertemuan penting sehingga
harus kesebuah hotel. Karna waktu itu sangat sepi sekali dan kamarnya
terletak dilantai paling atas pojok sehingga tidak ada seorangpun yang
mendengar teriakannya.
Gadis ini langsung disantap sama lelaki bejat ini sampai tubuhnya lemas. Karna
tak berdaya dia pasrah saja dengan apa yang terjadi. Waktu semakin berlalu
ketika para laki-laki itu pada pulas tertidur, gadis ini langsung pergi dari
tempat dan pulang kerumah.
Jika hal semacam ini terjadi pada anak kita
sendiri, siapa yang patut disalahkan? Ketika orang tua tidak mau tau terhadap
anak, pendidikan agamapun tidak meliputi diri sang anak, bahkan pergaulan anak
kita saja kita tidak tau. Dari sini kita bisa lihat bahwa ancaman pelecehan
seksual terhadap anak ada dimana-mana, kita sebagai orang tua tidak mungkin
mengawasi anak kita setiap saat, atau melarang anak kita untuk bersolialisasi
dengan orang lain, tetapi alangkah baiknya kita dari dini membentuk pola
pikiran kepada anak kita dengan membekali sex education.
Karna dia ini anaknya kecil, jadi tidak
terlihat jika dia hamil. Menginjak usia 6-7 bulan akhirnya anak ini tidak bisa
menahan perutnya yang semakin membesar. Saat itu sudah bisa dibayangkan lagi
bagaimana kekecewaan orang tua terhadap anak satu-satunyaa. Orang tua tak kuasa
menahan malu dan segera melaporkan hal ini kepolisi dengan kasus perkosaan.
Ketika ditanya pada semua pelaku tidak ada yang mengaku, dengan alasan selama
bayi belum lahir maka belum bisa diketahui anak siapa itu(?) kembali ke gadis
tadi, karna dia sangat mencintai kekasihnya itu dan tidak mau pisah darinya
maka gadis ini menunjuk bahwa kejadian itu hanya dilakukan bersama pacarnya
saja disebuah hotel. Mendengar kesaksiannya itu lelaki ini tidak bisa mengelak,
karna ia juga mencintainya. Padahal gadis ini belum cukup umur untuk melakukan
penikahan.
Menurut perbuatan cabul dalam UU
Perlindungan Anak, laki-laki ini
sudah melanggar Pasal 76E UU 35/2014 yang menyatakan: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan
atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul.”
Hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 82 UU 35/2014 sebagai berikut:
(1) Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua,
Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Namun, anehnya anak ini tidak dikenakan hukuman
pidana, hanya denda sebanyak 100jt (?) karena ayah anak laki-laki ini adalah
orang tersohor dan banyak sekali kenalannya polisi. Lalu dimana letak keadilan
hukum UU disini? Jika seperti itu bukankah akan semakin banyak pelecehan
seksual? Bukankah UU itu menghukum seseorang tanpa dilihat status sosialnya?
Dengan demikian peran orang tua dalam
memberantas pelecehan seksual terhadap anak sangatlah penting sebagai generasi
anak bangsa agar dapat berkembang dengan baik. Terutama yang memiliki anak
perempuan. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat
untuk kita semua. Amiiiiiiiiiin........!! JJJ